Minggu, 26 September 2010

Hukum Tabur Tuai

Hakikat Perbedaan


''Perbedaan umatku adalah rahmat.'' (Al Jaami' ash-Shaghiir fii Ahadiits al-Basyiir an-Nadziir).

Pada dasarnya ada dua jenis perbedaan dalam Islam, yaitu perbedaan kontradiktif dan perbedaan variatif. Perbedaan kontradiktif merupakan bencana yang harus diatasi oleh umat Islam, sedangkan perbedaan variatif merupakan rahmat, sehingga tidak boleh dihilangkan.

Dalam terminologi fikih, perbedaan kontradiktif adalah perbedaan yang terjadi pada hal-hal yang ushul (pokok), seperti lafal syahadat, jumlah rakaat shalat wajib, dan Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Sedangkan perbedaan variatif adalah perbedaan yang terjadi pada hal-hal yang furu' (cabang), seperti jumlah rakaat shalat Tarawih, doa qunut dalam shalat Subuh, dan penetapan tanggal satu Syawal.

Perbedaan variatif ini sengaja dijadikan Allah SWT dengan berbagai hikmah, antara lain, sebagai kemudahan dan kelapangan bagi manusia. ''Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas kalian hal-hal yang fardhu, maka janganlah kalian meninggalkannya. Dia telah melarang kalian dari berbagai hal, maka janganlah dilanggar. Dia telah memberi batas-batas dalam setiap hal, maka janganlah melewatinya. Dia juga telah membiarkan (mendiamkan) berbagai hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena alpa, maka janganlah kalian mencari-carinya (mempersulit diri).'' (HR ad-Daruquthni).

Perbedaan antarmazhab, termasuk perbedaan variatif, karena itu perbedaan antarmazhab merupakan rahmat, sehingga tidak boleh dipersoalkan apalagi dihilangkan. Itu sebabnya ketika Khalifah Harun Ar-Rasyid hendak membuat semua orang sepakat menggunakan kitab Al-Muwathta-nya Imam Malik, Imam Malik menolaknya dengan berkata, ''Wahai Amirul Mukminin, perbedaan antara para ulama adalah rahmat Allah atas umat ini, biarkanlah setiap orang mengikuti apa yang benar menurutnya.'' (Min Uquud al-Jumaan dan Kasyf al-Khafaa).

Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat Dr Yusuf Al-Qaradhawi, ''Perbedaan antarmazhab dalam masalah fikih bukan merupakan cacat, kekurangan, ataupun suatu kontradiksi dalam agama kita.'' (Dr Yusuf Al-Qaradhawi, Memahami Khazanah Klasik, Mazhab dan Ikhtilaf). Semoga dengan memahami hakikat perbedaan, hal-hal seperti itu dapat diminimalisasi, sehingga cita-cita persatuan umat tidak terlalu jauh dari jangkauan kita.

(Tri Handoyo) www.republika.co.id