DPLK adalah singkatan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
* DPLK dibentuk oleh 2 perusahaan: bank (DPLK BNI, DPLK Muamalat, dll), bisa juga oleh perusahaan Asuransi (DPLK Manulife, DPLK Jiwasraya, dll).
* Kalau saldo manfaat pensiunnya lbh dari 100jt, cuma boleh diambil 20%-nya saja. Dan sisanya dibelikan annuitas di perusahaan asuransi. Dgn beli program anuitas*, dana yg 80% tadi dikembangkan lagi, dan kita akan terima penghasilan pensiun tiap bulan selama SEUMUR HIDUP.
* Kalau pensiun PNS ditentukan uang pensiun bulanannya FIXED ikuti standar gaji PNS aktif. Klo DPLK tergantung berapa saldo saat pensiun.
* Bagaimana klo pindah kerja? Saldo DPLK bisa diteruskan sendiri, atau dipindah ke perusahaan baru, atau diambil (jika sdh usia 45).
* Bagaimana kalo PHK/Resign? Sama dgn pindah kerja. Ikut aturan menteri, aturan DPLK, dan aturan perusahaan (klo kolektif).
* So, kalau Anda karyawan swasta tapi pengen punya uang pensiun seperti pegawai negeri, DPLK inilah solusinya.
* Lembaga DPLK syariah masih bisa dihitung dgn sebelah tangan. Yang saya tahu baru DPLK Muamalat,BRInginlife & Manulife saja.
* Tidak ada satupun investasi yg dijamin pemerintah. Yg ada hanya bank dijamin LPS sampai batas tertentu.
* Beda antara DPLK dan asuransi pensiun. Kalo DPLK, tanpa asuransi.
* Yang efektif perbulan disesuaikan dengan kebutuhan di masa pensiun dan kemampuan sekarang. Maksimal 20%Untuk daftar DPLK tdk ada aturan maksimal usia, kalau minimal ada 18thn. Hrs dicek lagi.
* Di bank muamalat bisa daftar DPLK secara mandiri/ritel dan minimum 50ribu saja.
*Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu. Untuk DPLK dibayarkan perbulan seperti pensiun PNS
Notes ini diambil dari kuliah twitter (kultwit) dengan pa' ahmad gozali (seorang konsultan keuangan syariah) hari Rabu, 13 Oktober 2010 dari timeline twitternya beliau. Yook kita siapkan masa tua kita sebaik mungkin. Semoga bermanfaat ^.^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar